15 Februari 2009

PRAPERADILAN TERHADAP SAH ATAU TIDAKNYA PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK KPK

PRAPERADILAN TEHADAP SAH ATAU TIDAKNYA PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI

OLEH PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Oleh: Dr. Chairul Huda, SH., MH¥

Lembaga praperadilan yang diadakan KUHAP, diantaranya berwenang menguji (memeriksa dan memutus) sah atau tidak sahnya suatu penahanan. (Pasal 77 huruf a KUHAP). Persoalannya KUHAP sendiri tidak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan perkataan “sah atau tidaknya” tersebut. Akibatnya, selalu menjadi kontroversi ketika praktek hukum memaknai perkataan “sah atau tindaknya” itu semata-mata sebagai jawaban dari pertanyaan, sejauhmana prosedur penahanan telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk itu (penyidik, penuntut umum atau hakim). Dengan demikian, pengertian “sah atau tidaknya penahanan” diambil dari perkataan “dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 angka 21 KUHAP). Praperadilan menjadi lembaga “pemeriksa kelengkapan administratif” belaka dari suatu tindakan negara yang pada pokoknya melanggar hak asasi manusia. Hal ini sudah barang tentu bertentangan dengan semangat pengundangan KUHAP yaitu untuk mengadakan pengayoman terhadap harkat serta martabat manusia, terutama perlindungan hak asasi manusia (penjelasan umum KUHAP). Dalam hal ini pengayoman harkat serta martabat dan perlindungan hak asasi mereka yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana. Apabila semangat perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa yang menjadi pangkal tolak pembentukan lembaga praperadilan dalam KUHAP, maka pengujian “sah atau tidaknya penahanan” mestinya bukan semata-mata berupa “pemeriksaan kelengkapan administratif” dari suatu tindakan penahanan, tetapi lebih jauh lagi harus lebih merupakan “pemeriksanaan yang sifatnya substansial”.

Paling tidak ada empat kriteria yang harus digunakan hakim praperadilan dalam menentukan sah atau tidak sahnya penahanan. Pertama, apakah penahanan didasarkan pada tujuan yang telah ditentukan KUHAP. Pasal 20 KUHAP, menentukan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan “untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan”. Dengan demikian, dalam rangka penyidikan, suatu tindakan penahanan dilakukan dalam rangka “mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Berdasarkan hal ini, maka ketika “bukti yang membuat terang tindak pidana dapat dikumpulkan tanpa penahanan” dan/atau “tersangka tindak pidana dapat ditemukan tanpa penahanan”, maka penahanan tidak lagi diperlukan. Ketentuan ini sepenuhnya juga berlaku bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, praktek hukum selama ini menunjukkan gejala sebaliknya. Seseorang yang dalam penyidikan telah bersikap sekooperatif mungkin, malah justru dikenakan penahanan ketika seluruh bukti telah terkumpul sehingga membuat terang suatu tindak pidana dan ternyata yang bersangkutanlah tersangkanya. Seolah-olah penetapan seseorang sebagai tersangka ditandai oleh keputusan untuk mengenakan “penahanan” terhadapnya. Penahanan dilakukan terlepas dari kenyataan apakah hal itu “perlu untuk dilakukan atau tidak”. Padahal seharusnya, “non arrested is principle, arrested is exception”. Penahanan adalah pelanggaran hak asasi manusia, sejauh mungkin hal itu dihindari karena mereka yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana harus dipandang tidak bersalah sebelum diputuskan sebaliknya oleh pengadilan (Undang-Undang No. 4 Tahun 2004). Tujuan prevensi umum maupun khusus tidak akan dapat dicapai melalui tindakan penahanan tersangka tindak pidana korupsi, sekalipun hal itu sifatnya extra ordinary crime, karena hal itu boleh jadi merupakan manifestasi presumption of guilty, yang harus dihindari oleh KPK sekalipun.

Kedua, apakah penahanan memiliki dasar (hukum) dalam undang-undang yang berlaku, terutama dasar hukum kewenangan pejabat yang melakukan penahanan tersebut. Selain itu, sesuai dengan teori tentang kewenangan dan ketentuan Pasal 3 KUHAP, yang mengharuskan pengaturan acara pidana hanya berdasar pada undang-undang, maka kewenangan melakukan penahanan hanya dapat timbul sepanjang telah diberikan oleh undang-undang. Sesuai dengan sifatnya tersebut, mestinya suatu kewenangan, termasuk kewenangan melakukan penahanan berlaku secara prospektif.

Dalam penyidikan, pada dasarnya penahanan merupakan kewenangan penyidik Polri (Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP). Sementara itu, penyidik pegawai negeri sipil lainnya (Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP) umumnya tidak diberikan kewenangan penahanan. Namun demikian, dengan ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis), ketentuan umum ini disimpangi, sehingga penyidik kejaksaan yang terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan penyidik KPK berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, mempunyai kewenangan melakukan penahanan. Khusus berkenaan dengan kewenangan penahanan oleh penyidik KPK dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu kewenangan melakukan penanahanan secara langsung (Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No. 30 tahun 2002) dan kewenangan penahanan secara tidak langsung, yaitu melalui bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait (Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 30 tahun 2002).

Kewenangan melakukan penahanan secara langsung penyidik KPK, merupakan bagian dari kewenangan lembaga itu yang merupakan rembesan dari segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP. Kewenangan ini hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 (Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 30 tahun 2002). Oleh karena itu, mereka yang melakukan tindak pidana korupsi sebelum 16 Agustus 1999 sama sekali tidak dapat dikenakan penahanan oleh penyidik KPK. Dengan demikian, wewenang penahanan ini hanya untuk perkara korupsi yang memang secara langsung KPK sebagai penyidiknya, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal tanggal 15 Pebruari 2005 atas perkara Nomor 069/PUU-II/2004 pengujian Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, hal itu hanya dapat dilakukan sebatas terhadap mereka yang disangka melakukan tindak korupsi setelah berlakunya undang-undang KPK. Hal ini menyebabkan kewenangan penahanan secara langsung tidak dapat berlaku surut (non retroaktif). Penahanan secara langsung oleh penyidik KPK yang dilakukan terhadap tersangka yang disangka melakukan tindak pidana korupsi sebelum tanggal 27 Desember 2002 adalah tidak sah.

Sedangkan kewenangan penahanan tidak langsung, dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sifatnya “pengambilalihan” dari penyidik lain, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 30 tahun 2002. Dengan demikian, karena sebenarnya kewenangan melakukan penahanan telah ada pada pejabat penyidik sebelumnya (Polri ataupun Kejaksaan), maka juga tidak dapat dikatakan kewenangan ini telah berlaku secara retroaktif. Lebih jauh lagi penyidik KPK sebenarnya tidak dapat melakukan penahanan secara tidak langsung, jika penyidik sebelumnya yang melakukan penyidikan perkara tersebut tidak melakukan penahanan. Dengan kata lain, penahanan semata-mata hanya dapat dilakukan atas bantuan penyidik Polri atau kejaksaan, dengan kewenangan penahanan yang ada pada kedua instansi tersebut atas permintaan penyidik KPK, setelah perkaranya “diambilalih” penyidik KPK.

Ketiga, apakah terdapat alasan melakukan penahanan, baik alasan subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) maupun alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP). Alasan subyektif melakukan penahanan adalah dalam hal adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Hanya saja, seperti istilahnya (alasan subyektif), dalam praktek hukum umumnya alasan ini dipandang ada tanpa ukuran-ukuran yang objektif. Dengan demikian, tanpa kriteria objektif dalam menentukan alasan subyektif penahanan maka telah mengubah prinsip penahanan menjadi: “arrested is principle, and non arrested is exception.” Alasan subyektif penahanan menjadi konkretisasi dari “discretionary power” yang terkadang sewenang-wenang, yang bukan tidak mungkin dijadikan modus pemerasan oleh oknum tertentu. Sebenarnya, hal ini berpangkal tolak dari kekeliruan dalam melakukan penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pasal ini menetukan:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kekeliruan penafsiran dimaksud adalah dalam menggunakan anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup”. Umumnya, anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup” digunakan terhadap tindak pidananya. Artinya penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana. Padahal anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup” seharusnya digunakan terhadap anak kalimat “dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”. Dengan demikian, dalam surat perintah atau penetapan penahanan, harus pula tergambar bahwa terdapat “bukti yang cukup” tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Misalnya, sebagai seseorang yang akan melarikan diri ke luar negeri, tersangka/terdakwa masih memiliki visa atau mengajukan visa ke negara tertentu. Demikian pula jika ternyata yang bersangkutan telah bersiap melakukan perjalanan jauh, seperti menyiapkan tiket perjalanan ataupun sejumlah uang. Begitu seterusnya, yang pasti “bukti yang cukup” untuk melarikan diri dan seterusnya itu telah benar-benar ada. Berdasarkan penafsiran demikian, maka penahanan yang dilakukan tanpa bukti yang cukup akan adanya alasan subyektif penahanan, adalah penahanan yang tidak sah.

Sementara itu, penahanan juga hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana-tindak pidana yang secara obyektif merupakan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dilihat dari segi ini, semua tindak pidana korupsi adalah arrested crime. Juga merupakan penahanan yang tidak sah dalam hal penahanan dilakukan terhadap non arrested crime. Namun demikian, perlu diingat bahwa Pasal 21 ayat (4) KUHAP menegaskan bahwa penahanan dilakukan bukan saja terhadap mereka yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, tetapi juga dalam hal percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana. Selain itu, dengan memperhatikan ajaran Tatbestandausdehunungsgrund, yang menempatkan deelneming sebagai dasar yang memperluas delik, maka penahanan juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori penyertaan (Pasal 55 KUHP). Ketentuan ini bukan tanpa makna, tetapi lebih kepada penekanan berlakunya asas “fairness” dalam melakukan penahanan. Penahanan harus dilakukan terhadap keseluruhan pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Terlebih lagi terhadap tindak pidana korupsi yang secara tegas dinyatakan sebagai salah satu “organize crime” dan “transnational crime” (Undang-Undang No. 7 Tahun 2006), sehingga tidak mungkin dilakukan oleh perseorangan. Penahanan yang dilakukan oleh salah satu saja dari beberapa orang yang terlibat dari suatu tindak pidana tanpa alasan yang jelas, merupakan tindakan diskriminatif sehingga tidak memenuhi alasan objektif, sehingga dapat dipandang tidak sah.

Keempat, apakah penahanan dilakukan menurut prosedur atau tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Dalam hal ini, surat perintah dari penyidik menjadi mutlak. Dalam surat perintah tersebut, harus disebutkan identitas tersangka, alasan dilakukannya penahanan, uraian singkat tentang sangkaan tindak pidananya, dan tempat dilakukannya penahanan (dalam hal dilakukan penahanan rumah tahanan negara). Selain itu, sebenarnya surat perintah penahanan juga harus memuat jangka waktu dilakukannya penahanan tersebut, yang masih dalam batas limitatif yang ditentukan undang-undang. Turunan surat perintah ini diserahkan kepada keluarga pesakitan. Ada baiknya, jika dalam pemeriksaan sebelumnya tersangka didampingi satu atau lebih penasihat hukum, turunan surat perintah penahanan juga diserahkan kepada penasihat hukumnya. Sebagai kelengkapannya adalah surat perintah/tugas melakukan penahanan dan Berita Acara penahanan. Pengabaian atas prosedur penahanan ini dapat berakibat tidak sahnya tindakan tersebut.

Dari uraian di atas, ternyata “sah atau tidaknya penahanan” tergantung dari dipenuhinya syarat-syarat penahanan, baik syarat formil maupun syarat materil. Syarat formil penahanan, yaitu penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, terutama dasar hukum bagi pejabat yang melakukannya dan dilakukan berdasarkan prosedur (dalam hal dan menurut cara) yang ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, penahanan, juga harus memenuhi syarat materil, yaitu penahanan dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan dalam undang-undang dan mempunyai alasan yang sah, baik alas an secara objektif maupun subjektif.



¥Dosen/Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Anggota Tim Perancang KUHP Tahun 2004, Ketua Tim Anotasi Yurisprudensi Tentang Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Negara, BPHN.